Sabtu, 02 November 2013

PEROPESI KEPUSTAKAWANAN




A.  Pengertia Kepustakawanan
Kepustakawanan (Librarianship) adalah penerapan pengetahuan (dalam ilmu perpustakaan) pengadaan, penggunaan serta pendayagunaan buku di perpustakaan serta jasa perpustakaan (Sulistiyo Basuki, 1993 : 6).
Menurut Lasa Hs. (2009 : 155)  kepustakawanan (Librarianship) adalah ilmu dan/atau profesi di bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi.
Istilah profesi berasal dari kata pofess yang berarti ‘pengakuan’, kata profess atau profesi mula-mula digunakan pada abad pertengahan, yaitu di Eropa Barat, di Jerman, dan di berbagai negara Skandinavia dengan istilah Gilda, yakni perkumpulan orang yang memiliki keterampilan khusus, seperti tukang sepatu, tukang kayu, dan tukang pandai besi.
profesi adalah sebuah pekerjaan yang memerlukan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari teori dan bukan dari praktik, dan yang teruji dalam bentuk ujian dari sebuah universitas atau lembaga yang berwenang, serta memberikan hak kepada orang yang bersangkutan untuk berhubungan dengan nasabah (klien). (Menurut Sulistyo Basuki (1993), dalam buku Pengantar Ilmu Perpustakaan,)
kepustakawanan adalah sebuah profesi. Akan tetapi, terkadang karena kita terlalu berkonsentrasi pada kegiatan teknis perpustakaan, kita lupa bahwa kepustakawanan sebenarnya adalah kegiatan antar manusia, yang berpusaran pada aktivitas-aktivitas menyimpan dan menata pustaka bagi keperluan para pencari informasi. Pustakawanan bekerja berdasarkan etos kemanusiaan sebagai lawan dari kegiatan teknis semata. Pustakawan adalah fasilitator kelancaran arus informasi dan pelindung hak asasi manusia dalam akses ke informasi.
Pustakawan mempunyai kewajiban untuk melakukan suatu tindakan sesuai profesinya dan ia harus dapat menghindari tindakan-tindakan yang buruk, salah, yang bertentangan dengan norma-norma dalam masyarakat. Profesi pustakawan di Indonesia secara resmi diakui berdasarkan SK MENPAN No.18/MENPAN/1988 dan diperbaharui dengan SK MENPAN No. 33/MENPAN/1990, yang kemudian diperkuat dengan keputusan-keputusan lain yang berkaitan dengan kewajiban dan hak sebagai profesi dan fungsional pustakawan.
Para ilmuwan sependapat bahwa suatu profesi merupakan pekerjaan yang memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan profesi tersebut antara lain sebagai berikut:
  1. Pengetahuan dan keterampilan khusus.
  2. Adanya sebuah asosiasi atau organisasi keahlian.
  3. Pendidikan profesi.
  4. Adanya kode etik.
  5. Berorientasi pada jasa.
  6. Adanya tingkat kemandirian dan otoritas.
  7. Internship/praktik kerja waktu mengikuti pendidikan.
  8. Budaya profesi.
  9. Perilaku professional/penampilan dalam berkomunikasi dengan pemustaka.
  10. Standar/ketentuan umum dalam melaksanakan profesi kepustakawanan.
  11. Klasifikasi keprofesionalan
Jenjang Jabatan Pustakawan dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu:
  1. Asisten pustakawan, terdiri dari Asisten Pustakawan Pratama, Asisten Pustakawan Muda, dan Asisten Pustakawan Madya.
  2. Pustakawan, terdiri dari Pustakawan Pratama, Pustakawan Muda, Pustakawan Madya, dan Pustakawan Utama.
Jenjang pangkat dan golongan ruang Asisten Pustakawan sebagai mana tersebut di atas adalah sebagai berikut:
1. Asisten pustakawan pratama
  • Pengatur muda tingkat 1 (Golongan II/b)
  • Pengatur (Golongan II/c)
  • Pengatur tingkat 1 (Golongan II/d)
2. Asisten pustakawan muda
  • Penata muda (Golongan III/a)
  • Penata muda tingkat 1 (Golongan III/b)
3. Asisten pustakawan madya
  • Penata (Golongan III/c)
  • Penata Tingkat 1 (Golongan III/d)
Jenjang pangkat dan golongan ruang pustakawan sebagai beirkut:
1. Pustakawan Pratama
  • Penata Muda (Golongan III/a)
  • Penata Muda Tingkat 1 (Golongan III/b)
2. Pustakawan Muda
  • Penata (Golongan III/c)
  • Penata Tingkat 1 (Golongan III/d)
3. Pustakawan Madya
  • Pembina (Golongan IV/a)
  • Pembina Tingkat 1 (Golongan IV/b)
  • Pembina utama muda (Golongan IV/c)
4. Pustakawan utama
  • Pembina utama madya (Golongan IV/d)
  • Pembina utama (Golongan IV/e)
Dari kesebelas syarat profesi yang dikemukakan, maka hal pertama yang harus dilakukan oleh Pustakawan dalam menjalankan sebuah profesi adalah memahami kode etik. Dengan adanya kode etik, Pustakawan dapat memenuhi standar etika profesi, baik dalam hubungannya dengan perpustakaan  sebagai lembaga tempat bekerja, terhadap pemustaka sebagai masyarakat yang dilayani, rekan pustakawan, antarprofesi, maupun masyarakat pada umumnya.



B.   Etika Propesi Kepustakawanan
Etika merupakan salah satu cabang dari ilmu filsafat praktis yang merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Misalnya kita mempunyai etika dalam individual dan sosial . menurut (Abbas Hamami M., 2007). Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik perpustakaan adalah agar pustakawan profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemustaka. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi, ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian, tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri.
Pustakawan sebagai profesi perlu memiliki sikap:
  1. Komitmen untuk mengembangkan diri dalam bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi;
  2. Komitmen untuk menggunakan hal-hal baru untuk menunjang tugas profesi;
  3. Komitmen untuk bersikap eksperimen dan inovatif;
  4. Komitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan agama, ras, golongan, suku, jabatan, maupun politik; dan
  5. Komitmen untuk mematuhi kode etik pustakawan





Tidak ada komentar:

Posting Komentar