A. Pengertia Kepustakawanan
Kepustakawanan (Librarianship) adalah
penerapan pengetahuan (dalam ilmu perpustakaan) pengadaan, penggunaan serta
pendayagunaan buku di perpustakaan serta jasa perpustakaan (Sulistiyo Basuki,
1993 : 6).
Menurut Lasa Hs. (2009 : 155)
kepustakawanan (Librarianship) adalah ilmu dan/atau profesi di bidang
perpustakaan, dokumentasi, dan informasi.
Istilah
profesi berasal dari kata pofess yang berarti ‘pengakuan’, kata profess
atau profesi mula-mula digunakan pada abad pertengahan, yaitu di Eropa
Barat, di Jerman, dan di berbagai negara Skandinavia dengan istilah Gilda,
yakni perkumpulan orang yang memiliki keterampilan khusus, seperti tukang
sepatu, tukang kayu, dan tukang pandai besi.
profesi adalah sebuah pekerjaan yang
memerlukan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari teori dan
bukan dari praktik, dan yang teruji dalam bentuk ujian dari sebuah universitas
atau lembaga yang berwenang, serta memberikan hak kepada orang yang
bersangkutan untuk berhubungan dengan nasabah (klien). (Menurut Sulistyo
Basuki (1993), dalam buku Pengantar Ilmu Perpustakaan,)
kepustakawanan
adalah sebuah profesi. Akan tetapi, terkadang karena kita terlalu
berkonsentrasi pada kegiatan teknis perpustakaan, kita lupa bahwa
kepustakawanan sebenarnya adalah kegiatan antar manusia, yang berpusaran pada
aktivitas-aktivitas menyimpan dan menata pustaka bagi keperluan para pencari
informasi. Pustakawanan bekerja berdasarkan etos kemanusiaan sebagai lawan dari
kegiatan teknis semata. Pustakawan adalah fasilitator kelancaran arus informasi
dan pelindung hak asasi manusia dalam akses ke informasi.
Pustakawan mempunyai kewajiban untuk
melakukan suatu tindakan sesuai profesinya dan ia harus dapat menghindari
tindakan-tindakan yang buruk, salah, yang bertentangan dengan norma-norma dalam
masyarakat. Profesi pustakawan di Indonesia secara resmi diakui berdasarkan SK
MENPAN No.18/MENPAN/1988 dan diperbaharui dengan SK MENPAN No. 33/MENPAN/1990,
yang kemudian diperkuat dengan keputusan-keputusan lain yang berkaitan dengan
kewajiban dan hak sebagai profesi dan fungsional pustakawan.
Para ilmuwan sependapat bahwa suatu
profesi merupakan pekerjaan yang memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan
profesi tersebut antara lain sebagai berikut:
- Pengetahuan dan keterampilan khusus.
- Adanya sebuah asosiasi atau organisasi keahlian.
- Pendidikan profesi.
- Adanya kode etik.
- Berorientasi pada jasa.
- Adanya tingkat kemandirian dan otoritas.
- Internship/praktik kerja waktu mengikuti pendidikan.
- Budaya profesi.
- Perilaku professional/penampilan dalam berkomunikasi dengan pemustaka.
- Standar/ketentuan umum dalam melaksanakan profesi kepustakawanan.
- Klasifikasi keprofesionalan
Jenjang Jabatan Pustakawan dari yang
terendah sampai dengan tertinggi, yaitu:
- Asisten pustakawan, terdiri dari Asisten Pustakawan Pratama, Asisten Pustakawan Muda, dan Asisten Pustakawan Madya.
- Pustakawan, terdiri dari Pustakawan Pratama, Pustakawan Muda, Pustakawan Madya, dan Pustakawan Utama.
Jenjang pangkat dan golongan ruang
Asisten Pustakawan sebagai mana tersebut di atas adalah sebagai berikut:
1. Asisten pustakawan pratama
- Pengatur muda tingkat 1 (Golongan II/b)
- Pengatur (Golongan II/c)
- Pengatur tingkat 1 (Golongan II/d)
2. Asisten pustakawan muda
- Penata muda (Golongan III/a)
- Penata muda tingkat 1 (Golongan III/b)
3. Asisten pustakawan madya
- Penata (Golongan III/c)
- Penata Tingkat 1 (Golongan III/d)
Jenjang pangkat dan golongan ruang
pustakawan sebagai beirkut:
1. Pustakawan Pratama
- Penata Muda (Golongan III/a)
- Penata Muda Tingkat 1 (Golongan III/b)
2. Pustakawan Muda
- Penata (Golongan III/c)
- Penata Tingkat 1 (Golongan III/d)
3. Pustakawan Madya
- Pembina (Golongan IV/a)
- Pembina Tingkat 1 (Golongan IV/b)
- Pembina utama muda (Golongan IV/c)
4. Pustakawan utama
- Pembina utama madya (Golongan IV/d)
- Pembina utama (Golongan IV/e)
Dari kesebelas syarat
profesi yang dikemukakan, maka hal pertama yang harus dilakukan oleh Pustakawan
dalam menjalankan sebuah profesi adalah memahami kode etik. Dengan adanya kode
etik, Pustakawan dapat memenuhi standar etika profesi, baik dalam hubungannya
dengan perpustakaan sebagai lembaga tempat bekerja, terhadap pemustaka
sebagai masyarakat yang dilayani, rekan pustakawan, antarprofesi, maupun
masyarakat pada umumnya.
B. Etika Propesi Kepustakawanan
Etika merupakan salah
satu cabang dari ilmu filsafat praktis yang merupakan suatu pemikiran kritis
dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Misalnya kita
mempunyai etika dalam individual dan sosial . menurut (Abbas Hamami M., 2007). Kode
etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara
tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak
baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau
salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik
perpustakaan adalah agar pustakawan profesional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemustaka. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
profesional. Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan
naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga
profesional. Jadi, ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena
paksaan. Dengan demikian, tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode
etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri.
Pustakawan sebagai profesi perlu
memiliki sikap:
- Komitmen untuk mengembangkan diri dalam bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi;
- Komitmen untuk menggunakan hal-hal baru untuk menunjang tugas profesi;
- Komitmen untuk bersikap eksperimen dan inovatif;
- Komitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan agama, ras, golongan, suku, jabatan, maupun politik; dan
- Komitmen untuk mematuhi kode etik pustakawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar